news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Saksi ahli dalam persidangan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jakarta, Selasa (11/2/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

Alasan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi meenolak permohonan praperadilan kubu Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangkanya pada dugaan kasus suap Harun Masiku.
Kamis, 13 Februari 2025 - 19:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi meenolak permohonan praperadilan kubu Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangkanya pada dugaan kasus suap Harun Masiku.

Hakim tunggal sidang praperadilan di PN Jaksel, Djuyamto mengungkap alasan pihaknya menolak permohonan dari kubu Hasto Kristiyanto.

Menurutnya sejumlah permojhonan yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto dalam praperadilan itu dinilai tak memiliki kejelasan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel rampung menggelar sidang praperadilan kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 dengan buronan Harun Masiku.

Sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2/2025) itu menetapkan penolakan praperadilan yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto.

"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hakim menjelaskan segala permohonana yang diajukan kubu Hasto Kristiyanto pun gugur usai ditolaknya praperadilan tersebut.

Hakim menyebut penetapan terddsangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dinilai sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui kubu Hasto Kristiyanto mengajukan sidang praperadilan di PN Jaksel usai ditetapkan KPK sebagai  tersangka dugaan kasus suap Harun Masiku.

Sidang yang teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini berlangsung perdana pada Rabu 5 Februari 2025.

Dalam petitumnya, tim pengacara Hasto meminta hakim praperadilan membatalkan status tersangka Sekjen PDIP tersebut dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral