- Istimewa
Arif Nugroho Anak Bos Prodia Akhirnya Muncul ke Publik, Bakal Segera Diseret ke Meja Hijau Buntut Kasus Tewasnya ABG Dicekoki Miras
Jakarta, tvOnenews.com - Akhirnya muncul ke publik, Arif Nugroho (AN) anak bos Prodia akan segera disidangkan terkait kasus tewasnya remaja perempuan berusia 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba di hotel kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menyerahkan Arif Nugroho ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Langkah penyidik telah melakukan proses tahap dua terhadap tersangka AN alias S dari Rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Ade Ary, Rabu (12/2/2025).
Ade Ary menjelaskan pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Selasa (11/2/2025).
Dia menuturkan penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.
“(Barang bukti) hasil visum VER dan autopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine dan darah,” ungkap Ade Ary.
“Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksikologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” tambahnya.
Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja perempuan berusia 16 tahun pada April 2024 silam.
Selain pemerkosaan, keduanya juga diduga mencekoki remaja tersebut narkoba hingga salah satunya, yakni wanita berinisial FA tewas.
- Istimewa
Kasus ini juga menyeret lima anggota kepolisian mulai dari mantan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Di antara kelima anggota itu, dua anggota sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berikut rincian hukumannya:
- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH
- AKP Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH
- AKP M mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun
- Ipda ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan didemosi 8 tahun. (rpi/nsi)