- IST
Gelar Diskusi Bank Bali, Rudy Ramli Harap Dibuka Kembali
Jakarta, tvOnenews.com - Kastara & Partners Lawfirm menggelar Diskusi Publik bertajuk 'Eksaminasi Publik atas Pengambil Alihan Bank Bali' sebagai pengingat bahwa masih banyak masalah perbankan yang terbengkalai pasca reformasi sampai sekarang. Bahkan, kasus pengambilalihan Bank Bali kerap luput dari perhatian publik.
“Diskusi publik ini hadir sebagai tanggungjawab moral kita sebagai Lawfirm kepada publik untuk kita mengingatkan kembali bahwa kasus perbankan pada masa-masa era 90-an masih banyak yang mangkrak dan luput dari perhatian," ucap Managing Managing Partners Kaastara & Partners Lawfirm, Erwin Disky Rinaldo, saat membuka acara di Golden BallRoom, The Sultan Hotel & Residence, Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam sambutannya, pengacara Erwin Disky Rinaldo menjelaskan bahwa diskusi ini adalah upaya mencari mencari titik temu dalam persoalan Bank Bali.
"Dan alasan itulah mengapa kita hadirkan di sini para pakar dan tokoh, serta praktisi hukum yang hebat agar penjelasan mengenai kasus Bank Bali jenjang tahun 90-an terang benderang, sehingga wacana eksaminasi publik atas pengengambilan Bank Bali menjadi konsumsi publik dan dapat perhatian dari pemerintah sekarang," katanya.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pukum mulai di bidang keuangan negara, administrasi negara, hukum pidana, hingga praktisi hukum.
Sosok yang dihadirkan antara lain Puji Nugraha Simatupang, Ahmad Redi, Satria Firdaus Maseo, Addie Massardi, Aby Maulana, serta Suharto.
Sekadar informasi, pada 1997 pemerintah Indonesia memutuskan menutup 16 Bank yang dinilai sakit, menimbulkan terjadi kepanikan masyarakat yang kemudian menarik uangnya dari bank (rush money atau bank run), akibat merosotnya kepercayaan pada dunia perbankan.
Pada saat yang bersamaan, Bank Bali ikut membantu usaha pemerintah untuk memulihkan situasi perbankan nasional, dengan cara memberikan pinjaman antar Bank (Interbank Call Money).
Hal itu bisa terjadi karena adanya desakan dari pemerintah (Bank Indonesia dan Menteri Keuangan) kepada pemilik saham Bank-Bank, (red. Bank Bali) pada kurun bulan Oktober sampai Desember 1997 untuk membantu Bank-Bank yang mengalami masalah liquiditas melalui Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Keppres No. 26 tahun 1998) per 27 Januari 1998.