Sumber :
- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Bukan Tempat Tinggal Seumur Hidup, Pemprov DKI Jakarta Batasi Masa Huni di Rusun Maksimal 10 Tahun
Warga yang menempati rumah susun (Rusun) milik Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak bisa tinggal selamanya.
Jumat, 7 Februari 2025 - 11:36 WIB
“Revisi Pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun temurun,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap rusun tetap menjadi solusi bagi warga yang benar-benar membutuhkan, bukan tempat tinggal permanen yang diwariskan lintas generasi. (agr/nsi)