news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024)..
Sumber :
  • Khaerul Izan-Antara

Hari Ini AKBP Bintoro Cs Bakal Jalani Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

AKBP Bintoro beserta empat lainnya bakal menjalani sidang etik dugaan pemerasan anak bos Prodia hari ini.
Jumat, 7 Februari 2025 - 09:42 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro beserta empat orang lainnya bakal menjalani sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Jumat (7/2/2025). 

“Bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, pada Jumat (7/2/2025).

Ade Ary mengungkapkan terdapat empat orang lainnya yang akan menjalani sidang etik, yakni yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung.

Kemudian Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel ND. 

Satu lainnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain, yakni eks Kanit berinisial M.

“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” jelas Ade Ary.

Untuk diketahui, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yakni Arif Nugroho yang merupakan anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdatanya terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro. 

Kuasa Hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya mencabut gugatan tersebut lantaran gugatan tersebut masih belum lengkap. 

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya. Sementara kita mencabut," ucap Pahala, Rabu (5/12/2025). 

Pahala menuturkan nantinya gugatan itu akan diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024).
Sumber :
  • Khaerul Izan-Antara

 

Namun, dia belum menjelaskan pihak tergugat yang nantinya akan ditambahkan dalam gugatan tersebut siapa.

"Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," ujarnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral