- Julio Trisaputra-tvOne
Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal untuk 152 dari 310 Perkara Sengketa Pilkada 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Rabu (5/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) untuk 152 dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini digelar sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK.
Adapun delapan hakim konstitusi yang mendampingi Ketua MK antara lain Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2/2025).
Di hari sebelumnya MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.
Perkara kandas terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, 8 perkara ditetapkan gugur dan 6 perkara ditetapkan bukan kewenangan MK.
Amar putusan tidak bisa diterima karena pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil.
Mayoritas perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.
Adapun amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya.
Amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan ternyata bukan kewenangan MK.
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian.
Apabila perkaranya dinyatakan lanjut, maka para pihak bisa mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota. (ant/nsi)