

Sumber :
- dok. Pertamina
Dilarang Dijual Eceran, Istana Sebut Pedagang LPG 3 Kg Bisa Naik Level Jadi Agen Resmi
Kebijakan Kementerian ESDM yang melarang gas LPG 3 kg dijual oleh pedagang eceran menuai perhatian publik. Namun, pihak Istana menilai kebijakan ini justru membawa peluang baru bagi para pengecer
Senin, 3 Februari 2025 - 15:46 WIB
Dengan sistem ini, pemerintah dan Pertamina dapat mengetahui secara akurat siapa saja pengguna LPG 3 kg serta memantau distribusinya di seluruh Indonesia.
Saat ini, LPG 3 kg diperuntukkan bagi empat sektor utama, yaitu rumah tangga (85 persen dari total penggunaan), usaha kecil, petani sasaran, nelayan. (agr/ree)