- ANTARA
Kemendikti Saintek Tegaskan Tukin Dosen ASN Tak Bisa Dicairkan, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar M. Simatupang menegaskan, tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen ASN pada tahun 2020-2024 tak bisa dicairkan.
Togar mengatakan, tukin dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek pada periode 2020-2024 tak bisa dicairkan lantaran memang pada tahun itu tidak dianggarkan.
Menurutnya, hal ini tidak memenuhi proses birokrasi yang lengkap dan tidak bisa diulang karena telah tutup buku.
"Tanpa menafikan perjuangan, demikian yang terjadi. Perjuangan sudah dilakukan dan itu di luar dari jangkauan otoritas yang ada," kata Togar, dikutip dari ANTARA, Senin (3/2/2025).
Kebijakan ini, lanjut Togar, berbebda dengan dosen ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pada tahun 2021 tukin dosen ASN Kemenag dari periode 2015-2018 bisa dibayarkan karena telah menjalankan proses birokrasi dan dianggarkan.
"Jadi masih bisa dilanjutkan kalau ada kekurangan. Hal yang ceritanya berbeda dengan tukin yang ada di lingkungan Dikti," tambah dia.
Meski demikian, tukin untuk dosen ASN 2025 sudah dianggarkan dan disetujui.
Adapun nominal tukin dosen ASN tahun 2025 di lingkungan Kemendikti Saintek sudah disiapkan sebesar Rp2,5 triliun oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Togar menambahkan, pihaknya saat ini dalam proses membayar tukin dosen ASN tahun 2025.
"Prosesnya sedang berjalan dan proses birokrasi dicoba untuk dipenuhi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, dosen ASN yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek seluruh Indonesia (ADAKSI) menuntut agar pemerintah membayarkan tunjangan kepada mereka.
Para dosen ASN ini menyebut pemerintah harus bertanggung jawab atas tunjangan yang belum dibayarkan sejak 2020. (ant/iwh)