Sumber :
- Antara
Kuasa hukum Ted Sioeng: Saksi Kunci Tidak Dihadirkan, Jaksa Dianggap Langgar KUHAP
Persidangan kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, dengan terdakwa Ted Sioeng masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Minggu, 2 Februari 2025 - 16:52 WIB
“Saya usulkan agar Saudara Dato Tahir mengambil kembali apartemen tersebut dan saudara Dato Tahir menyetujui permintaan saya itu. Setelah apartemen diambil kembali oleh Saudara Dato Tahir mestinya plafon pinjaman saya di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar itu dihapuskan, namun Bank Mayapada tetap mencatatkan pinjaman tersebut sebagai kewajiban saya di Bank,” sambungnya.
Dalam eksepsinya, Ted juga membantah telah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan mencatut nama orang dengan menipu bersama kebohongan untuk menghapus utang tertanggal 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman fasilitas kredit sebesar Rp70 miliar di Bank Mayapada. (ant/ebs)