news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia oleh AKBP Bintoro, Kuasa Hukum Singgung soal Uang Rp15 Juta.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia oleh AKBP Bintoro, Kuasa Hukum Singgung soal Uang Rp15 Juta

Pengacara Gunadi Handoko menyebut AKBP Bintoro pernah meminta uang Rp15 juta untuk perkara pengaduan yang tengah ditanganinya.
Jumat, 31 Januari 2025 - 20:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pengacara Gunadi Handoko menyebut AKBP Bintoro pernah meminta uang Rp15 juta untuk perkara pengaduan yang tengah ditanganinya. 

Uang tersebut, menurut Gunadi, dibutuhkan AKBP Bintoro untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sekitar bulan April 2023, klien kita bernama R membuat pengaduan terkait Pasal 27 UU ITE. Dana ini untuk dibagi kepada T, Kanit dan Kasat. Klien kami bertemu penyidik yang bernama T (AKBP Bintoro). Nilainya sekitar Rp15 juta. Pada saat itu dana diperlukan untuk gelar perkara (meningkatkan) dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gunadi kepada awak media, dikutip Jumat (31/1/2025).

Gunadi menuturkan uang tersebut kemudian dibagi dalam tiga amplop. Satu untuk AKBP Bintoro, sementara dua amplop lainnya untuk unsur pimpinan yang berkaitan dengan kasus yang dialaminya. 

“Dana ini untuk dibagi kepada oknum penyidik T, Kanit dan Kasat,” tutur dia.  

Namun sayangnya, apa yang dijanjikan AKBP Bintoro tidak terjadi. Ia mengatakan perkara hukum yang diadukan kliennya justru tidak dapat berlanjut. 

AKBP Bintoro disebut tidak mampu memenuhi janji penanganan perkara yang disampaikan olehnya.

“Tapi perkara itu akhirnya malah dihentikan. Itu yang membuat klien kami kecewa karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” jelasnya.

Seperti diketahui mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp 20 miliar. 

Kasus ini kemudian mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang merupaka anak dari pemilik Prodia.

Diberitakan sebelumnya, Polri masih mendalami kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs terhadap tersangka kasus pembunuhan atau anak bos Prodia Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.  

Kadivpropam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan akan menindak tegas terhadap para anggotanya yang terbukti melanggar.

“Saya rasa sudah jelaslah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” ucap Karim, kepada wartawan, pada Jumat (31/1/2025). 

Dia menyebutkan saat ini penanganan kasus terhadap yang bersangkutan berada di Polda Metro Jaya.(ars/sni/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral