news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Sumber :
  • Istimewa

Terkuak Alibi AKBP Bintoro ke Kapolres Metro Jaksel saat Ditanya Penanganan Kasusnya Mandek

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan alasan AKBP Bintoro saat ditanya perihal kasus pembunuhan yang ditanganinya mandek...
Selasa, 28 Januari 2025 - 15:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan alasan AKBP Bintoro eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ditanya perihal kasus pembunuhan yang ditanganinya mandek.

Ade Rahmat mengakui bahwa dirinya merasa aneh dengan lamanya penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Kata Ade Rahmat, dirinya sudah sering kali menanyakan kepada AKBP Bintoro terkait sudah sejauh mana proses penanganan kasus tersebut.

Namun, kata Ade Rahmat, AKBP Bintoro selalu beralasan. Alasan AKBP Bintoro terkait mandeknya kasus tersebut yaitu belum lengkapnya pemenuhan keterangan saksi ahli untuk dilimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan Suap Rp 5 Miliar! Kapolres Jaksel Bongkar Kasus Pemerasan oleh AKBP Bintoro
Sumber :
  • istimewa - Antara

 

"Alasan yang bersangkutan yakni teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19 saksi ahli dan lain-lain," ungkap Ade Rahmat, Selasa (28/1/2025).

Lebih jauh, Ade Rahmat mengatakan, kasus itu sempat mandek selama 5 bulan lamanya. Namun setelah rotasi jabatan, AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya tanpa jabatan, penanganan kasus tersebut langsung berlajan lancar.

"Sudah dilimpahkan dan ditahan kejaksaan.
16 Des 2024 sudah kasat reskrim yang baru AKBP Gogo Galesung," tutur Ade Rahmat.

Sebelumnya, Ade Rahmat mengaku dirinya tidak mengetahui perihal aksi pemerasan yang dilakukan anak buahnya itu terhadap tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur. Adapun, pelakunya diduga anak dari pemilik perusahaan Prodia.

Namun demikian, Ade Rahmat mengatakan, sejak dulu dirinya telah mengamati dan mewati-wanti AKBP Bintoro atas mandeknya kasus pembunuhan itu.

Ade Rahmat melihat aneh jika penanganan perkara itu tak kunjung tuntas.

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev (analisa dan evaluasi) berkali kali," ucap Ade Rahmat, Senin (27/1/2025).

Namun setelah rotasi jabatan, Ade Rahmat mengatakan, penanganan kasus tersebut langsung berjalan lancar.

"Setelah masuk Kasat (Reskrim) baru (Kompol) Gogo saya perintahkan agar segera d percepat sampai P21 & tahap 2. Langsung lancar," tutur Ade Rahmat.

Perlu diketahui, Indonesian Police Watch (IPW) menyebut bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan tak hanya uang tunai senilai Rp20 miliar.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro juga membawa kendaraan mewah milik tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).

Sugeng menjelaskan peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro ini bisa terungkap.

Setelah menjanjikan penghentian kasus kepada pihak tersangka pembunuhan, namun nyatanya AKBP Bintoro ingkar janji.

Ternyata, kasusnya tetap berlanjut. Sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan.

"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu," jelas Sugeng.

Sugeng menyebut, korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka.

Adapun, tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

Atas kasus ini, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan tim Propam untuk menyelidiki dugaan pemerasan terhadap tersangka anak pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar yang dilakukan AKBP Bintoro.

Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujarnya.(rpi/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral