- Taufik Hidayat/tvOne
Juru Ukur dan Orang yang Tandatangani HGB dan SHM di Laut Tangerang Diperiksa
Tangerang, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah memanggil juru ukur dan orang yang menandatangani hingga menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Laut Kabupaten Tangerang.
Menurut Nusron Wahid, pemeriksaan ini dalam rangka penyelidikan pihaknya untuk mengetahui lebih jauh terkait penerbitan sertifikat tersebut.
"Hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil," tutur Nusron Wahid di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Nusron menyebut, juru ukur dan orang yang menandatangani hingga terbitnya HGB dan SHM sedang dalam pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Dalam proses pemeriksaan oleh APIP,” ucapnya.
Lebih jauh, Nusron menjelaskan alasannya melakukan pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangani terbitnya HGB dan SHM.
Sebab, kata Nusron, orang yang telah melakukan itu berarti telah melanggar kode etik dan displin dalam internal ATR BPN.
“Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” jelas Nusron.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.
Menurutnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan.
Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang.
Kementerian ATR/BPN membenarkan adanya sertifikat di kawasan pagar laut itu. Lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI ATR/BPN, yakni di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
Kementerian ATR berjanji menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu, jika ditemukan ada yang menyalahi aturan.(rpi/muu)