Sumber :
- Istimewa
Sita Uang Rp103,27 Miliar, Polisi Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online
Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang inisial FH sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana judi online (judol).
Kamis, 16 Januari 2025 - 14:04 WIB
"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp100 miliar.(rpi/muu)