Seorang pria berinisial S (44) di Kabupaten Tasikmalaya diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun..
Sumber :
  • Denden Ahdani/tvOne

Pria Beristri di Tasikmalaya Sodomi Dua Remaja di Teras Musala, Korban Diiming-imingi Wifi Gratis dan Akun Game

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:18 WIB

Di hadapan petugas, pria beristri yang sudah memiliki empat anak itu mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah puluhan tahun memiliki prilaku penyimpangan seksual

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (dai/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
11:07
01:34
00:48
01:52
12:39
Viral