Seorang pria berinisial S (44) di Kabupaten Tasikmalaya diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun..
Sumber :
  • Denden Ahdani/tvOne

Pria Beristri di Tasikmalaya Sodomi Dua Remaja di Teras Musala, Korban Diiming-imingi Wifi Gratis dan Akun Game

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:18 WIB

Tasikmalaya, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial S (44) di Kabupaten Tasikmalaya diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun. 

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan jaringan internet atau WiFi gratis dan akun game online seharga jutaan rupiah. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, yang membuat ironis kasus ini adalah tindakan asusila pelaku dilakukan di teras musala dekat saung atau gazebo yang tak jauh dari rumah sekaligus toko kelontongan miliknya.

"Benar ada kasus asusila, korbannya dua remaja pria. Pelaku melakukan aksinya malam hari di dekat gazebo miliknya. Di sana, disediakan WiFi gratis agar anak-anak nongkrong di sana," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Selasa (14/1/2025). 

Seorang pria berinisial S (44) di Kabupaten Tasikmalaya diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun.
Sumber :
  • Denden Ahdani/tvOne

 

Menurut Ridwan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak. 

Ia mengimbau masyarakat jika ada anaknya yang menjadi korban aksi bejat pelaku, agar tidak segan untuk melapor. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman, karena takutnya ada korban lain. Jika memang ada, silahkan melapor jangan takut biar kita lakukan pemulihan psikologisnya," ucap Ridwan. 

Hasil interogasi dan pemeriksaan, usut punya usut pelaku S pernah menjadi korban sodomi yang terjadi puluhan tahun silam. 

Namun, aksi sodomi yang dialami pelaku tak pernah dilaporkan ke polisi sehingga ia melakukan hal serupa. 

"Hasil interogasi, tersangka pernah jadi korban beberapa tahun silam. Karena tidak mendapat pemulihan psikologis, maka akhirnya jadi pelaku. Maka kami sampaikan jika ada korban lagi segera laporan agar kita treatment," ujar Ridwan. 

Ridwan menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu korban disuruh untuk membeli air mineral oleh ibunya ke toko pelaku. 

Namun, setelah lama menunggu, korban tak kunjung pulang. Ibunya pun menaruh curiga dan terus bertanya, setelah didesak ternyata anaknya mengakui bahwa dirinya menjadi korban pencabulan. 

Di hadapan petugas, pria beristri yang sudah memiliki empat anak itu mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah puluhan tahun memiliki prilaku penyimpangan seksual

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (dai/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
11:07
01:34
00:48
01:52
12:39
Viral