Hadapi Proses Hukum yang Tengah Berjalan, Sritex Tunjuk Kuasa Hukum.
Sumber :
  • Istimewa

Hadapi Proses Hukum yang Tengah Berjalan, Sritex Tunjuk Kuasa Hukum

Selasa, 14 Januari 2025 - 04:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tengah menghadapai proses hukum yang ada.

Dalam menghadapai proses hukum tersebut, Sritex menunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners dan JG Partner selaku kuasa hukumnya.

Usai penetapan kuasa hukumnya, Patra M Zen dan Jonggi Siallagan mengapresiasi langkah pemerintah terkait menyelamatkan Sritex.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi sikap pemerintah yang sejak pertama kali kasus ini merebak, telah memerintahkan penyelamatan Sritex. Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat besar kepada masyarakat, pemerintah dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun," kata Patra dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Patra menuturkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam penanganan permasalahan Sritex.

Mengingat industri tekstil Indonesia menjadi perhatian dunia dan penggerak perekonomian.

"Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat besar kepada masyarakat, pemerintah dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun. Kita harus

mendukung penyelamatan Sritex, karena melalui produk-produk Sritex yang berkualitas tinggi, industri tekstil Indonesia mendapatkan perhatian dan tempat didunia internasional," kata Patra.

Di sisi lain, Patra menilai adanya halangan dan hambatan dalam proses hukum yang tengah dihadapi Sritex saat ini 

"Kami menilai kurator Sritex tidak memiliki visi dan kemauan untuk menyelamatkan Sritex. Kami bahkan menduga, kurator telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana. Untuk itu, kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral