Jakarta, tvOnenews.com - Tiga tersangka oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut pelaku penembakan Bos rental mobil di rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak dikenai pasal pembunuhan berencana.
TNI berjanji sidang akan berlangsung transparan.
Hal ini disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda Samista, Kadiskumal Laksma Farid Ma’ruf, Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II 07 Jakarta Kolonel Sus Riswandono, dan Kadispenal Laksma I Made Wira Hady, Rabu (15/1/2025).
Keluarga korban juga hadir menyaksikan langsung konferensi pers dan penyerahan berkas perkara dari Puspomal ke Oditur Militer.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan dakwaan primer 340 KUHP jo 55 Ayat 1, dakwaan subsider 338 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan 408 jo Ayat 55 KUHP.
Puspomal pun melimpahkan kasus inike Oditur Militer II 07 Jakarta. (awy)