Petugas Propam Polri menggiring mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) usai menjalani sidang etik, Kamis (2/1/2025).
Sumber :
  • ANTARA

Polri Ingin Kembalikan Uang Sitaan Hasil Pemerasan Penonton DWP, IPW: Sama Saja Menghilangkan Barang Bukti

Senin, 6 Januari 2025 - 10:29 WIB

Hakim nantinya akan memutus perkara pemerasan terhadap warga Malaysia yang jadi korban oknum polisi itu.

"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa polisi hanya berwenang menyita uang itu sesuai hukum dan menjadikannya barang bukti hasil pemerasan.

Uang yang disita lalu dikembalikan berarti sama saja meniadakan barang bukti.

Ia khawatir proses hukum terhadap para oknum Polri itu tidak juga diproses karena barang buktinya yang sudah tidak ada. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral