Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berikan sanksi demosi kepada seorang personel polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan penonton dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya mengatakan personel itu berinisial D selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum,” ucapnya, Rabu (8/1/2025).
Personel itu telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun, dalam prosesnya, mereka meminta uang sebagai imbalan pembebasan.
Pasal yang disangkakan kepada D adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Erdi menambahkan bahwa D juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Load more