Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fraksi Partai NasDem, Ongen Sangaji.
Sumber :
  • Istimewa

Fraksi Partai NasDem Kritisi Proses Penetapan Dekot Terpilih oleh DPRD Jakarta

Senin, 23 Desember 2024 - 22:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fraksi Partai NasDem, Ongen Sangaji mengkritisi proses penetapan Dewan Kota (Dekor) terpilih periode 2024-2029.

Pasalnya, ia menilai proses penetapan tersebut cacat prosedural usai tak melibatkan Komisi A yang merupakan mitra kerja Dekot.

Ongen pun mendesak agar DPRD DKJ dapat melakukan koreksi terkait penetapan Dekot terpilih periode 2024 - 2029.

"Intrupsi pimpinan yang saya hormati, saya ingin menyampaikan bahwa dalam proses penetapan dewan kota periode 2024-2029 agar dilakukan koreksi. Karena dalam prosesnya tidak melalui mekanisme yang benar. Komisi A yang menjadi mitra kerja Dewan Kota tidak dilibatkan. Jadi kami minta, penetapan untuk nama-nama dewan kota terpilih agar dibatalkan karena termasuk dalam kategori tidak sah," ujar Ongan dalam interupsinya dalam sidang DPRD DKJ, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Ongen menuturkan calon Dakot yang diputuskan dalam regulasi semestinya diserahkan melalui tim seleksi tingkat kota atau walikota.

Menurutnya dalam aturan yang berlaku tim seleksi menyerahkan pada Pj Gubernur Jakarta kemudian berlanjut ke pimpinan DPRD DK Jakarta.

"Seharusnya setelah diserahkan gubernur ke pimpinan DPRD, tidak langsung diputuskan satu nama. Tapi lakukan pendalaman di Komisi A. Baru Komisi A mengeluarkan rekomendasi pada pimpinan DPRD yang diumumkan oleh Pj gubernur. Sayangnya pada praktek di lapangan, pimpinan DPRD tidak menyerahkan pada Komisi A untuk dilakukan pendalaman, dan langsung memutuskan untuk diumumkan. Sangat jelas ini tidak sah," kata Ongen.

Di sisi lain, Ongen semestinya penetapan Dekot harus melalui proses Komisi A DPRD DKJ agar menghasilkan sosok yang kredibel.

"Setelah itu, pimpinan DPRD akan memberikan nama yang ditetapkan pada Pj gubernur. Kemudian Pj gubernur akan mengumumkan kepada publik. Jadi, kalau tidak melalui Komisi A, saya meminta Pj gubernur tidak menetapkan dekot sebelum dilakukan pendalaman di Komisi A," pintanya.

Karenanya, Ongen meminta agar pimpinan DPRD bersikap bijak dalam proses penetapan dekot terpilih. 

"Karena apa yang diputuskan oleh pimpinan DPRD, ketua dan wakil-wakilnya belum tentu benar menurut Komisi A. Jika permintaan ini diabaikan, maka kami akan melakukan langkah-langkah lain," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir seleksi terhadap dekot digelar tanpa melalui mekanisme Komisi A DPRD DKJ.

"Langkah yang kita lakukan dalam upaya menjaga kredibilitas pimpinan DPRD. Disamping itu, kita juga ingin meluruskan informasi simpang siur yang terjadi di masyarakat. Satu hal lagi, kita inginkan segala proses berjalan secara terbuka," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral