Petugas melakukan aksi cepat penanganan terhadap kecelakaan di KM 77+200 A arah Malang di Jalan Tol Pandaan-Malang..
Sumber :
  • ANTARA

Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMP IT Darul Quran Mulia di Tol Malang, Pemkab Bogor Sebut Sekolah Tak Minta Izin

Senin, 23 Desember 2024 - 20:27 WIB

Bogor, tvOnenews.com - Rombongan bus SMP IT Darul Quran Mulia Bogor mengalami kecelakaan maut di Tol Malang saat henda melakukan study tour.

Akibat dari kecelakaan tersebut, empat orang dikabarkan meninggal dunia setelah bus rombongan SMP IT Darul Quran Mulia tabrakan dengan sebuah truk.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa SMP IT Darul Quran Mulia tidak melaporkan kegiatan study tour ke Kota Malang tersebut.

"Mereka berangkat (study tour) tidak memberitahu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Senin (23/12/2024).

Ajat mengatakan, Kadisdik bahkan mengetahui study tour yang dilakukan SMP IT Darul Mulia Bogor itu melalui media.

Diberitakan sebelumnya, bus rombongan pelajar SMP IT Darul Quran Mulia, Bogor mengalami kecelakaan maut pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.

Kecelakaan itu tepatnya terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77+200, Kecamatan LAwang, Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak menggelar study tour ke luar daerah.

Imbauan tersebut muncul dampak dari kejadian kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Subang, Mei 2024 lalu.

Imbauan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat 64/PK/01/KESRA Tahun 2024, tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.

Di dalam surat tersebut dikatakan agar study tour dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Barat dan mengunjungi beberapa tempat seperti pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Hal tersebut bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Barat.

Namun, satuan pendidikan di Jawa Barat boleh melakukan study tour ke luar provinsi jika sudah melakukan kontrak kerja sama dan tidak bisa dibatalkan. (ant/iwh) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral