Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa Minggu (22/12/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews/Taufik Hidayat

WNA Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:30 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Roman Nazarenco, warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang menjadi pengendali laboratorium narkoba di Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat jumpa pers penjemputan DPO Red Notice Bandar Narkoba dari Bangkok, Thailand di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," ucap Mukti.

Tersangka buron pengendali laboratorium narkoba atau clandestine laboratory hashish di Bali bernama Roman (R) di Bangkok, Thailand. Kini, tersangka telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Jakarta, Minggu (22/12/2024)
Sumber :
  • tvOnenews/Taufik Hidayat

 

Mukti menjelaskan, Roman adalah otak dari segala pengendalian bisnis haram Clandestine Lab di Badung, Bali. Roman tidak sendirian, dia bersama dua orang tersangka warga negara Ukraina lainnya yang mengelola laboratarium tersebut.

Roman berperan sebagai pengendali, hingga memesan barang untuk kemudian diolah di laboratorium rahasia miliknya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral