Terpidana kasus kematian Vina..
Sumber :
  • Istimewa

Putusan PK Kasus Vina Cirebon Dianggap Janggal, Pengacara Beberkan Saka Tatal Tak Mungkin Bunuh Dua Sejoli Itu karena Alasan Ini

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17 WIB

"Mulai putusan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, orang yang dituduh punya motif membunuh pertama adalah Dani dan Pegi," ujar Tajuddin, dikutip di tayangan YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Kamis (19/12/2024).

Di dalam rangkaian cerita kasus Vina dan Eky ini, Tajuddin menjelaskan bahwa Pegi dan Dani memiliki dendam terhadap dua sejoli itu.

Sementara Andi adalah orang yang awalnya menyuruh para terpidana untuk melakukan pembunuhan.

Saka Tatal bahkan bukanlah bagian dari geng motor yang kerap disebut-sebut jadi alasan dua remaja 16 tahun itu meninggal dunia.

Namun, saat ini tiga orang yang jadi otak pembunuhan itu tidak pernah ditangkap. Bahkan, status DPO Andi dan Dani sudah dicabut karena mereka adalah sosok fiktif.

Sementara Pegi atau Pegi Setiawan yang disebut-sebut sudah diamankan dan sempat dipenjara, ternyata memenangkan sidang PK sehingga kini tak terlibat lagi dengan kasus Vina.

"Tidak ada bukti bahwa Saka Tatal adalah bagian dari geng motor itu," tegas dia.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
08:29
02:24
00:48
03:07
13:30
Viral