Terpidana kasus kematian Vina..
Sumber :
  • Istimewa

Putusan PK Kasus Vina Cirebon Dianggap Janggal, Pengacara Beberkan Saka Tatal Tak Mungkin Bunuh Dua Sejoli Itu karena Alasan Ini

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon sudah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini berarti, para terpidana kasus Vina Cirebon yang sebelumnya mengaku tak bersalah tetap berstatus pembunuh dua sejoli itu pada tahun 2016 lalu.

Sementara sebelumnya, banyak saksi yang sudah mencabut kesaksian mereka terkait keterlibatan para terpidana terkait kasus Vina Cirebon.

Menanggapi hal ini, Pengacara Tajuddin Rachman membeberkan adanya kejanggalan dalam putusan PK kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

Sebagai salah satu pengacara mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, Tajuddin menilai kliennya itu tidak mungkin membunuh Vina ataupun Eky.

Tajuddin mengatakan, Saka Tatal sebenarnya tidak ada hubungannya dengan rangkaian cerita yang ada dalam kasus ini.

Menurut Tajuddin, sejak awal Saka Tatal bukan orang yang memiliki motif untuk melakukan pembunuhan Vina dan Eky.

"Mulai putusan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, orang yang dituduh punya motif membunuh pertama adalah Dani dan Pegi," ujar Tajuddin, dikutip di tayangan YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Kamis (19/12/2024).

Di dalam rangkaian cerita kasus Vina dan Eky ini, Tajuddin menjelaskan bahwa Pegi dan Dani memiliki dendam terhadap dua sejoli itu.

Sementara Andi adalah orang yang awalnya menyuruh para terpidana untuk melakukan pembunuhan.

Saka Tatal bahkan bukanlah bagian dari geng motor yang kerap disebut-sebut jadi alasan dua remaja 16 tahun itu meninggal dunia.

Namun, saat ini tiga orang yang jadi otak pembunuhan itu tidak pernah ditangkap. Bahkan, status DPO Andi dan Dani sudah dicabut karena mereka adalah sosok fiktif.

Sementara Pegi atau Pegi Setiawan yang disebut-sebut sudah diamankan dan sempat dipenjara, ternyata memenangkan sidang PK sehingga kini tak terlibat lagi dengan kasus Vina.

"Tidak ada bukti bahwa Saka Tatal adalah bagian dari geng motor itu," tegas dia.

Di malam pembunuhan dua sejoli di Cirebon itu, Saka Tatal disebutlan memegang samurai. Namun, Tajuddin menyoroti bahwa tidak ada berita acara soal hal tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti soal luka-luka dari hasil visum Vina dan Eky. Tidak ada luka samurai yang dimaksudkan.

"Tidak ada juga dalam visum yang bercerita bahwa luka yang menyebabkan matinya karena tusukan," katanya lagi.

Tajuddin menjelaskan, luka-luka yang dialami oleh Vina dan Eky adalah karena pukulan benda tumpul sampai kaki Vina yang patah. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
08:29
02:24
00:48
03:07
13:30
Viral