George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Pakai Kursi.
Sumber :
  • Istimewa

Lambat Tangani Kasus George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, Kapolres Jakarta Timur Minta Maaf

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:00 WIB

JakartatvOnenews.com - Lambat menangani kasus George Sugama Halim anak bos toko roti di Cakung yang aniaya karyawan, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf.

Dia minta maaf ke publik apabila ada kesan lambat dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama," ujar Nicolas, Kamis (18/12/2024).

Nicolas menyebut lambatnya penanganan karena adanya prosedur standar operasional dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus dilalui.

Adapun kendala lainnya, kata dia, adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan.

"Karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi. Tidak ada alat penekan di situ. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Jadi setiap kami melakukan tindakan, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya," terang dia. 

Dia menyebut kasus anak bos toko roti ini sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan. 

Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan JPU ang sifatnya untuk mengirim berkas perkara.

"Memang kalau kita melihat ending dari kasus ini yang viral dengan alat bukti yang ada itu cepat karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral ada saat ini," kata dia. 

"Nah, di situ setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya," sambungnya. 

Adapun anak bos toko roti tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral