Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mangkrak Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Boyamin: Mulai Hangat

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya terkait mangkraknya penanganan kasus pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman justru menanggapinya dengan santai. 

Boyamin mengaku gembira atas putusan hakim tersebut.

Sebab, Boyamin memandang, pada gugatan kedua kali ini hakim mulai serius menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan.

"Yang (gugatan) pertama dulu ya kami anggap masih formalitas lah, karena belum ada bukti SP3 maka tidak diterima. Nah kalau ini tadi ada satu alinea, hakim mengatakan bahwa penyidik harus memberikan kepastian dan menggali apapun hukum itu yang terjadi di masyarakat," ucap Boyamin, pada Rabu (18/12).

"Jadi ini menurut saya ini adalah pengadilan Jakarta Selatan sudah mulai hangat," lanjut dia.

Lantas, Boyamin pun menyinggung soal gugatan kasus Century yang nuga sempat dilayangkan oleh MAKI dan baru dikabulkan oleh hakim ketika memasuki gugatan yang keenam.

Boyamin menegaskan, pihaknya akan kembali melayangkan gugatan apabila dalam 6 bulan ke depan tak kunjung ada perkembangan penanganan kasus Firli.

"Tunggu maksimal janji saya kepada teman-teman 6 bulan. Kami akan ajukan gugatan lagi. Dulu yang gugatan pertama kan kami juga mengatakan. Ya bahasanya 100 kali perlu saya gugat, ya saya gugat," ujarnya.

Sementara itu, Subdit Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh MAKI tak dapat diterima oleh hakim karena memang penanganan kasus Firli masih terus berproses dan belum diterbitkan SP3.

"Kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya," kata dia.

Mansyur pun menyatakan pihaknya siap apabila ke depan MAKI kembali melayangkan gugatan. Di sisi lain, dia menyebut penanganan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli masih terus diproses.

"Kami siap (menghadapi gugatan)" jelas dia. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral