Dinilai Lamban Tangani Kasus, Keluarga Anak Korban Dugaan Pelecehan Sekual oleh Ayah Tirinya Geruduk Polda Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Dinilai Lamban Tangani Kasus, Keluarga Anak Korban Dugaan Pelecehan Sekual oleh Ayah Tirinya Geruduk Polda Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 04:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Keluarga anak korban dugaan kasus pelecehan berinisial AZ (12) oleh ayah tirinya sendiri berinisial NUR (44) mendatangi Polda Lampung pada Selasa (17/12/2024).

Kedatangan keluarga korban bersama pendamping hukumnya yakni Badan Penyuluhan dan Pembelaan (BPPH) Kota Bekasi usai Polda Lampung dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan pelecehan terhadap korban anak itu.

 Anggota BPPH Kota Bekasi, Tua Alpaolo Harahap mengatakan kedatangan pihaknya bersama korban dalam rangka menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Polda Lampung yang hingga saat ini tak juga menangkap terduga pelaku.

ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • eka husni

 

"Kedatangan kami ke sini (Polda Lampung) untuk memastikan kasus pelecehan yang saat ini pelakunya belum juga ditangkap, " kata Tua Alpaolo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menindak tegas berbagai perkara yang masih terjadi.

Bahkan, Listyo menekankan Direktorat PPA dan TPPO untuk dapat memebrikan rasa keadilan bagi Perempuan dan anak dalam menangani kasus yang ada.

Langkah itu diperlukan dalam upaya menekan perkara kekerasan yang kerap dialami oleh korban anak maupun Perempuan.

Bahkan, Listyo turut menyebut berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120.

“Lima tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Sibdit PPA dan PPO hanya 105.475x di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan,” kata Listyo.

Kronologi Peristiwa

Seorang anak yatim berinisial AZ (12) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh ayah tirinya berinisial NUR (44) yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.

Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh ibu kandungnya berinisial NA saat korban tengah diantarkan pergi sekolah.

Bahkan korban sampai ogah berangkat sekolah dengan diantarkan pelaku usai mengalami trauma mendalam akibat perbuatan cabul sang ayah tiri.

NA bercerita pelaku melakukan aksi bejat terhadap putrinya itu pada Oktober 2024 silam.

Bahkan, pelaku tega melampiaskan nafsu bejatnya itu berulang kali saat setiap mengantarkan korban pergi ke sekolahnya.

Namun aksi bejat pelaku baru diceritakan korban kepada adiknya pada 25 November 2024.

"Setelah mendengar cerita saya itu saya langsung masuk ke kamar untuk memastikan. Ternyata benar, anak saya dilecehkan," kata NA dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Mendapati perilaku itu, NA pun berinisiatif melaporkan insiden yang dialami putrinya ke Polda Lampung pada 25 November 2024.

Namun, ibu korban mengaku tak dilayani pihak Polda Lampung saat melaporkan peristiwa yang terjadi.

Seakan diping-pong, ibu korban pun menceritakan peristiwa naas yang dialami putrinya kepada rekannya sekaligus Wakil Bidang Advokat KAI Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz.

Umar mengaku kecewa terakit respons pihaknya Polda Lampung terkait laporan aksi dugaan pelecehan seksual tersebut.

Lantas pihaknya pun mencari cara agar kasus korban yang juga sebagai anak angkatnya itu dapat segera ditindaklanjuti kepolisian.

"Saya sangat tidak empati dengan sikap Polda Lampung yang awalnya tidak memberikan respons terhadap laporan korban pelecehan. Polisi hanya mengarahkan visum namun tidak memberikan sebuah rekomendasi," kata Umar kepada awak media.

"Menegetahui respons Polda Lampung saya berkoodinasi dengan teman-teman saya yang kebetulan bertugas di Mabes, saya tidak bisa sebutkan nama dan pangkat. Setelah itu barulah Polda Lampung begitu cepat," sambungnya.

Beruntung saat ini kasus tersebut telah dapat diterima laporannya oleh Polda Lampung.

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan ancaman jeratan Pasal 76D UU 35/2014 juncto Pasal 82 tentang Kejatahan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral