- Antara
Pemuda Tega Membunuh Teman Kecilnya di Tanjung Priok, Korban Menderita Empat Luka Tusuk
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria berinisial SE (21), pelaku kasus pembunuhan terhadap SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Tommy Brian mengatakan, atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun," kata Iptu Tommy Brian dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Tommy mengatakan, penganiayaan berat itu terjadi pada Jumat (6/11) di kawasan Kampung Bahari. Berawal saat korban SA yang merupakan teman kecil pelaku SR mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, mereka terlibat pertengkaran serta baku hantam yang diduga akibat kesalahpahaman dan transaksi narkoba.
Akibat pertengkaran itu, korban mengalami empat luka tusukan di punggung, bawah rusuk, dan lengan serta hantaman benda tumpul di bagian kepala.
"Korban ini meninggal pada Jumat malam," kata Tommy.
Petugas gabungan Reskrim Polsek Tanjung Priok dengan Polres Metro Jakarta Utara yang mendapat laporan kasus tersebut langsung melakukan penyelidikakn dan bisa menangkap pelaku di Kampung Bahari pada Sabtu (7/11).
"Kami menangkap pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman pelaku," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit air soft gun, baju pelaku dan korban, hasil autopsi dan lainnya.
"Kami masih melakukan pencarian senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban," ujar dia. (ant/dpi)