Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam.
Sumber :
  • Antara

Soal Pemulangan Mary Jane ke Filipina, Kejati DIY: Belum Ada Petunjuk

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.

"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait masalah pemulangan Mary Jane. Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," kata Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam mengutip Antara pada Selasa (10/12/2024).

Ahelya memastikan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih berstatus terpidana mati yang tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.

"Statusnya terpidana, tetap ya. Kalau sekarang masih menjalani penahanan di LP Wonosari," ujar Ahelya.

Terkait grasi, dia memastikan bahwa Pemerintah Indonesia pada 2014 telah menolak permohonan yang diajukan Mary Jane itu sehingga permohonan berikutnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipulangkan nanti.

"(Permohonan) grasi yang di kita kan sudah ditolak. Terkait dengan grasi yang berikutnya setelah dikembalikan, itu adalah eh kewenangan dari negara Filipina," ungkapnya.

Selama masih di Indonesia, Ahelya kembali menegaskan bahwa rencana pemulangan Mary Jane ke negara asalnya itu tidak akan mengubah putusan pengadilan yang telah menjatuhkan pidana mati.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral