Konferensi pers kasus klinik kecantikan Ria Beauty yang tak miliki izin praktik dan tidak memenuhi syarat keamanan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Pemilik Klinik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Merasa Tertekan dan Tulang Punggung Keluarga

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:28 WIB

“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” ungkap Wira. 

Kini, tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, tentang kesehatan. 

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (ars/iwh)

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:54
01:55
03:52
03:10
04:13
03:23
Viral