- Tangkapan Layar YouTube TekenAja!
Peran Alwin Jabarta Kiemas dalam Kasus Judi Online Komdigi Tak Main-main, Kerabat Megawati Ini Ternyata...
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengungkap peran Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Nama Alwin Jabarti Kiemas menjadi sorotan publik, setelah diduga merupakan kerabat dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Alwin Jabarti Kiemas memiliki peranan penting dalam kasus judi online yang libatkan Komdigi RI.
Kapolda Metro Jaya mengatakan Alwin Jabarti Kiemas berperan menyaring situs judi online agar tidak diblokir Komdigi.
- Istimewa
Situs judi online yang disaring pelaku adalah yang sudah membayarkan sejumlah uang.
Alwin melakukan tugas Bersama tersangka lainnya yang bernama Adhi Kismanto.
"Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, inisial AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11/2024).
Adhi Kismanto merupakan staf ahli di Kementerian Komdigi. Sementara Alwin merupakan warga sipil.
Alwin merupakan seorang pengusaha, salah satunya menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama atau TekenAja!.
Setelah disaring oleh Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas, situs judi online yang tidak memberikan setoran akan mereka kirim ke pegawai ke Kementerian Komdigi untuk diblokir.
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan, oknum pegawai Kementerian Komdigi meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judi online yang dilindungi.
"Untuk besaran yang diminta per website itu paling besar hanya Rp24 juta. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan," ujar Wira.
Kegiatan melindungi situs judi online tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 24 tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menerangkan bahwa 24 tersangka tersebut terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 lainnya merupakan warga sipil.
Kemudian dari penangkapan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp150 miliar.
“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” tambah Ade Ary.(muu)