- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Komdigi Bongkar Ratusan Ribu Situs Judi Online, Ratusan Rekening Bank Siap Diblokir
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan menggencarkan pemblokiran situs, rekening bank, dan platform e-wallet atau dompet digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan capaian terkini Desk Penanganan Judi Online yang berada di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan hasil yang signifikan dalam dua pekan terakhir.
“Desk Judi Online di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama tanggal 4 November. Kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819. Itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 (situs yang diblokir) sekian,” jelas dia, di konferensi pers, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Selain pemblokiran situs, fokus besar lainnya adalah pada pemblokiran rekening bank yang menjadi nadi utama aliran dana perjudian online. Hingga November 2024, Kominfo telah mengajukan ratusan permohonan pemblokiran rekening kepada pihak bank terkait.
“Untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” tambahnya.
Menkomdigi juga menekankan pentingnya kerja sama erat dengan perbankan dan OJK untuk memutus aliran dana perjudian online. Beberapa bank nasional yang kerap digunakan untuk aktivitas ini telah dipantau secara intensif.
“Jadi, sebagaimana teman-teman ketahui bahwa situs itu seperti tangannya, sedangkan rekening ini seperti nadinya. Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain. Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan,” ujar Meutya.