Sumber :
- tim tvOne - Rika Pangesti
Diselundupkan dari Afghanistan Lewat Jalur Laut, Sabu Seberat 389 Kg Disita Polisi
Polda Metro Jaya membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan.
Rabu, 20 November 2024 - 23:19 WIB
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (rpi/aag)