

Sumber :
- Istimewa
Tak Disangka MA Sebut Majelis Hakim Kasasi yang Tangani Ronald Tannur Tidak Bersalah, Akhirnya Kasus Ditutup, Ini Alasannya
Mahkamah Agung (MA) RI sebut majelis hakim kasasi yang tangani kasus terdakwa Ronald Tannur, tak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Senin, 18 November 2024 - 12:15 WIB
“Sehingga pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya. Putusan kasasi diucapkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, yang isinya mengabulkan kasasi penuntut umum,” ungkap Yanto.(ars/lkf)