- Muhammad Ramdan-Antara
Curhatan Istri Tom Lembong soal Kasus Suaminya: Ada Risiko
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Tom Lembong begitu menyita perhatian publik hingga elite politik. Sampai-sampai, sebagian legeslatif mempertanyakan kasus ini ke Jaksa Agung.
Pasalnya, di kasus Tom Lembong sebagian berpendapat terdapat kejanggalan atau diduga bermuatan politis.
Tak hanya itu saja, baru-baru ini pun publik dikejutkan dengan curhatan istri dari Tom Lembong, Ciska Wihardja, yang diungkapkan Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, seperti yang dilansir dari Tempo.co, pada hari Jumat (15/11/2024).
Dalam hal ini, Ari mengungkapkan, ia telah bertemu dengan istri Tom, Ciska Wihardja.
Ari mengatakan istri Tom Lembong yakin suaminya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Istrinya sangat yakin suaminya tidak melakukan itu,” kata Ari seperti dikutip dari Tempo, Jumat (15/11/2024).
Selain itu, ia juga jelaskan, bahwa Ciska tahu persis bagaimana watak suaminya.
“Sangat idealis, orangnya sangat disiplin,” ucap Ari meniru ungkapan Ciska.
Bahkan, kata Ari, saat ini istri Tom Lembong hanya bisa tegar dan terus mendukung suaminya dalam menghadapi proses hukum.
“Istrinya sudah tahu risikonya kalau berpolitik, ya harus ada risiko seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, yang juga menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
Hal tersebut diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Selain itu, ia juga meberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.
"Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik," kata Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu.
Bahkan, Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong.
"Jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong yaitu 2015 dan 2016, maka tentu ada dua peraturan yang berlaku," ucapnya.