Eky dan Vina Cirebon.
Sumber :
  • Istimewa

Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kini Berkas Sidang PK Sudah Dikirim ke MA, Bagaimana Nasib Para Terpidana?

Minggu, 10 November 2024 - 20:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Vina Cirebon kini memasuki babak baru setelah sidang peninjauan kembali (PK) para terpidana selesai dilakukan.

Sebelumnya, tujuh terpidana kasus Vina mengajukan PK untuk membuktikan mereka tidak bersalah dalam pembunuhan dua sejoli tahun 2016 silam itu.

Di dalam sidang PK yang sudah selesai itu, para terpidana kasus Vina mengungkapkan sempat mengalami penganiayaan oleh anggota Polresta Cirebon, termasuk ayah Eky, Iptu Rudiana.

Mereka pun akhirnya terpaksa mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Padahal, menurut pengakuannya, para terpidana ini tidak berada di TKP pada malam kejadian.

Kini, seluruh rangkaian sidang PK sudah selesai. Berkasnya pun sudah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.

Wakil Ketua PN Cirebon, Agus Hardianto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan PK pada 14 Agustus 2024 lalu.

Adapun rangkaian sidang PK diselenggarakan pada 4 September sampai 29 September 2024.

Berkas PK dua terpidana kasus Vina yakni Rivaldi dan Eko Ramdhani sudah diserahkan ke MA.

"Berkas atas nama pemohon Peninjauan Kembali tersebut, khususnya atas nama Rivaldi dan Eko Ramdhani ini telah kami kirim ke Mahkamah Agung pada tanggal 28 Oktober 2024," kata Agus, dikutip Minggu (10/11/2024).

Terakhir, sidang PK berlangsung untuk terpidana kasus Vina, Sudirman. Berkasnya pun sudah diserahkan dalam bentuk elektronik ke MA pada 1 November 2024.

"Atas nama Sudirman, karena berkas perkara tersebut masuknya belakangan dan pemeriksaannya selesai belakangan, maka tentu pengirimannya juga belakangan," ujar Agus.

Kasus Vina dan Eky menjadi viral kembali setelah delapan tahun berlalu setelah peristiwanya dibuat film dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.

Setelah didalami kembali, justru muncul keraguan bahwa para terpidana yang sudah divonis hukuman seumur hidup bisa jadi adalah korban salah tangkap.

Para saksi yang memberatkan terpidana kini sudah mencabut keterangannya pada tahun 2016 lalu.

Seorang saksi kunci, Dede bahkan mengaku bahwa dirinya telah menyatakan kesaksian palsu tahun 2016 soal kasus Vina dan Eky hingga menyebabkan 8 orang dipenjara.

Saat ini, seluruh pihak yang terlibat tengah menanti hasil sidang PK yang sudah berjalan. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral