- Tim tvOnenews.com
Tegas! Mahkamah Konstitusi Sebut PKWT Berlaku Lima Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.
Hal itu merupakan pertimbangan putusan ini materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pada klaster PKWT.
"Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan lima tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh," tegas dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Kemudian, Enny menjelaskan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang berbunyi, "PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun".
Sementara itu, perihal jangka waktu PKWT, Mahkamah Konstitusi berpendapat semestinya aturan tersebut ditentukan dalam Undang-Undang, bulan Peraturan Pemerintah.
Sebab, keberadaan aturan jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang merepresentasikan kehendak pekerja atau buruh.
"Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut, dalam pertimbangan hukum di atas mahkamah telah menegaskan ihwal tersebut merupakan materi muatan Undang-Undang, dengan memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh demi kelangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak PKWT berakhir," tandas dia. (agr/dpi)