Demo Buruh di Patung Kuda.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Ada Demo Buruh di Patung Kuda, Kapolres Susatyo: Jangan Anarkis dan Memaksakan Kehendak

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengingatkan kepada massa aksi demo yang disinyalir para buruh agar melakukan dengan damai dan tidak anarkis.

Susatyo mengimbau koordinator lapangan dan orator dapat mengingatkan pasukannya agar melakukan aksi unjuk rasa tanpa melakukan provokasi.

"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di Bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lainnya," kata dia, dalam keterangan resmi, Kamis (31/10/2024).

Selanjutnya, Susatyo memastikan anak buahnya tidak membawa senjata dalam melakukan pengamanan.

"Hormati dan hargai saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum dengan humanis dan profesional," tuturnya.

Sementara itu, imbas dari aksi unjuk rasa ini, beberapa ruas jalan terpaksa ditutup dan dialihkan.

"Apabila jumlah massanya tidak banyak lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat nanti jumlah massanya. Bila nanti di sekitaran Bundaran Patung Kuda Monas itu massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke depan akan dialihkan," tandas dia.

Sebelumnya, ribuan buruh bakal mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kamis (31/10/2024).

"Total ada 6 ribu hingga 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan datang melakukan aksi jelang putusan majelis hakim di Sidang Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R. Abdullah.

Ia mengatakan Gekanas merupakan gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja yang mengajukan judicial review kepada hakim konstitusi agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali kepada regulasi awal. (agr/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral