news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menparekraf Sandiaga Uno.
Sumber :
  • Antara

Menparekraf Sandiaga Uno: Pemerintah Akan Evaluasi Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pemerintah akan terus mengevaluasi peraturan tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri agar bisa cepat mendapatkan peluang kebangkitan ekonomi sekaligus untuk bisa tetap mewaspadai Covid-19.
Sabtu, 5 Februari 2022 - 02:31 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, Sumatera Utara - Pemerintah akan terus mengevaluasi peraturan tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri agar bisa cepat mendapatkan peluang kebangkitan ekonomi sekaligus untuk bisa tetap mewaspadai Covid-19.

"Rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi Covid-19 yang di dalamnya ada kewajiban karantina, akan lebih dipercepat dengan keputusannya menyesuaikan dengan perkembangan terkini," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Medan, Jumat (4/2/2022).

Menparekraf berada di Medan sejak Kamis (3/2/2022) untuk menghadiri Festival Budaya Tionghoa Indonesia yang merupakan program Kemenparekraf, DPR RI, Pemprov Sumut dan Pemkot Medan. serta mengunjungi usaha kreatif Restoran Kitchenette Brasserie.

Menurut dia, percepatan evaluasi masa waktu karantina bertujuan agar bisa memberikan dukungan untuk peningkatan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata di tengah juga harus tetap waspada pada kasus Covid-19.

"Kalau memang hasil evaluasi terjadi penurunan angka penderita Covid-19 dan lainnya, maka masa waktu karantina tentunya akan dikurangi dari lima hingga tujuh hari seperti saat ini," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas No.4/2022, seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) mau pun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku.

WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik mau pun digital).

Ada pun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.

Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

"Terus ada evaluasi, pemerintah misalnya telah membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada 4 Februari 2022 untuk mendorong ekonomi Bali yang tertekan akibat pandemi Covid-19, " katanya.

Langkah itu menindaklanjuti rencana travel bubble dengan sejumlah negara.

"Jadi pemerintah Provinsi Sumut, kota dan kabupaten serta pelaku pariwisata di Sumut harus terus bersiap agar bisa mendapatkan peluang besar dalam kedatangan turis saat pandemi Covid-19 mereda," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral