- Istimewa
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula Tidak Ada Unsur Politis
Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Menteri Perdagangan RI tahun 2015, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak ada unsur politis.
Sebelumnya, saat kancah perpolitikan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemarin, Thomas Lembong berada di kubu tim pemenangan Anies Baswedan- Muhaimim Iskandar dan menjadi peserta yang kalah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa tekanan dari pihak manapun.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," ungkap Abdul Qohar di Kejagung pada Selasa malam (29/10/2024).
Qohar menjelaskan, tidak adanya unsur politis dalam kasus ini diperkuat dengan lamanya jangka waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa Kejagung.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," beber Abdul Qohar.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong ditahan selama 20 hari ke depan.
Selain itu, Abdul Qohar juga membeberkan alasan Thomas Trikasih Lembong (TTL) eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong yang berperan memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih.
"Bahwa Indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 1.500 ton," ungkap Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengatakan, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan dan pendalaman kasus yang saat ini masih berjalan.
Begitu pun, satu tersangka lain yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016, berinisial CS.
“Impor gula tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait, guna mengetahui kebutuhan riil gula didalam negeri,” jelasnya.(rpi/lgn)