Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pihaknya menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Dia menjelaskan dalam rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Qohar di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Dia mengungkapkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri.
Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Load more