Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Usut Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Periksa 29 Orang Saksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih terus menyelidiki kasus pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan terpidana KPK, yakni eks Eko Darmanto.

Sejauh ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa sudah ada 29 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut.

"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo," ucap Ade Safri, Selasa (29/10/2024).

Ade Safri menjelaskan, dari beberapa saksi itu ada para pegawai KPK hingga Itjen Kementerian Keuangan. Yang terbaru diperiksa adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Pahala diperiksa kemarin, Senin (28/10/2024) selama tujuh jam lamanya.

"Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan. Sedangkan klarifikasi permintaan keterangan terhadap satu orang pegawai KPK Lainnya dimulai pukul 10.00 WIB - 16.35 WIB. Dimana penyelidik mengajukan 19 pertanyaan," beber Ade Safri.

Adapun, selama diperiksa selama 7 Jam, ia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pahala menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Lembaga Anti Rasuah itu.

"Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. dan penyelidiknya oke banget. Pertanyaan sekitar 20an," tutur Pahala saat ditemui usai diperiksa.

Selain itu, Pahala menyebut, ia diperiksa terkait alasan mengapa surat tugas pemeriksaan laporan harta kekayaan (LHK) terhadap Eko Darmanto diterbitkan.

"Tapi umumnya itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua," bebernya. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral