Sumber :
- istimewa
Soal PTDH! Rudy Soik Minta Banding, Kompolnas hingga Pengamat Berkomentar Menohok
Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:05 WIB
Dia menyegel lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal, namun malah dilaporkan oleh pemilik tempat tersebut ke Bidang Propam Polda NTT.
Akibat laporan itu, Rudy harus menjalani sidang KKEP yang berujung pada vonis pemecatan tidak hormat, tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Menolak keputusan tersebut, Rudy pun mengambil langkah untuk mengajukan banding. (aag)