PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M.
Sumber :
  • tim tvOne - Akhyar

PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:26 WIB

"Kerugian materil yang I: kerugian karena penggugat telah kehilangan keuntungan yang seharusnya didapatkan penggugat jika para tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi adalah sebesar Rp.52 Miliar dan kerugian kedua sebesar Rp900 juta sekian, dan ketiga sebesar Rp2,9 M. Jadi total kerugian yang harus dibayarkan tergugat kurang lebih sebesar Rp56 Miliar," bunyi data tersebut. 

Di samping itu, sebelum berita ini ditayangkan pihak tvOnenews.com sudah konfirmasi soal kabar tersebut ke pihak PT Astra Agro Lestari, namun belum juga mendapat jawaban sampai saat berita ini ditayangkan. (aag) 
 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral