- tim tvOne - Akhyar
PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M
Namun, sudah layangkan somasis tetapi tidak diindahkan, sehingga kata dia, pihaknya ajukan gugatan tersebut.
Sementara, saat dikonfirmasi tvOnenews.com ke Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa (22/10/2024).
Immanuel Tarigan berikan sebuah data sebagai berikut.
"Perkara perdata gugatan No. 190/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. Penggugat PT Mas Lestari Perkasa
Tergugat:
1.PT Astra Agro Kestari
2.PT Perkebunan Lembah Bhakti
3.PT Sawut Asahan Indah.
Diputus tgl 15 Oktober 2024.
Majelis Hakim Darius Naftali, abdul Ropik dan Chitta Cahyaningtyas. Amar putusan sebagi berikut," tulis Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di pesan Whatsapp, sembari menyertakan data ke tvOnenews.com, pada hari Rabu (23/10/2024).
Berikut isi data tersebut.
Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian:
2. Menyatakan sah kesepakatan jual beli sebelas ribu ton minyak kelapa sawit/CPO antara penggugat dan para tergugat.
3. menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4.menyatakan membatalan kesepakatan jual beli sebelas ribu ton CPO antara penggugat dan tergugat.
5. menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebagai berikut: