Sumber :
- Tangkapan layar - tvOne
Kiai Cabul di Magelang Setubuhi 4 Santriwati, Terancam Hukuman dan Denda Segini
Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:53 WIB
"Itu pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan lebih dari satu orang oleh tenaga pendidik," jelasnya.
Selain itu, AL juga dijerat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (syi/iwh)