Gedung KPK.
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Korupsi ASDP, KPK Ungkap 15 Aset yang Disita

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:43 WIB

PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Berdasarkan informasi, para tersangka itu ialah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

Negara ditaksir mengalami kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral