Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Sumber :
  • Antara

Buntut Pertemuan Alexander Marwata dengan Terpidana KPK, Polda Metro Jaya Periksa Tiga Saksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata tak hanya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada besok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa besok tim penyelidik juga akan memeriksa dua saksi lainnya terkait kasus pertemuan Alexander dan terpidana KPK Eko Darmanto.

"Selain saudara AM ini ada dua orang lagi yang akan dimintai klarifikasi," ucap Ade Ary, Kamis (10/10/2024).

Namun, Ade Ary tidak menyebut secara rinci perihal siapa sosok atau nama dua saksi lain yang akan diperiksa tersebut.

Ia hanya menyebut bahwa satu saksi merupakan pegawai KPK dan satu lagi pihak lain.

"Antara lain satu orang pegawai KPK RI dan satu orang saksi lainnya," ujarnya.

Ade Ary mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat undangan pemeriksaan untuk Alexander. Ia dijadwalkan akan diperiksa besok, Jumat 11 Oktober 2024.

"Saudara AM (Alexander mawarta) telah dilayangkan surat undangan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi yang dikirimkan pada tanggal 8 Oktober, untuk dilakukan klarifikasi tanggal 11 besok, pada hari Jumat," tutur Ade.

Namun, sampai kini, polisi belum menerima konfirmasi kehadiran Alexander Marwata. Oleh karenanya, tim kepolisian masih menunggu konfirmasi dari pihak Alexander.

"Saat ini penyelidik masih menunggu konfirmasi dari para pihak yang telah diundang, masih menunggu konfirmasi apakah hadir atau tidak," kata Ade.

Adapun, pimpinan lembaga antirasuah tersebut akan diperiksa terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Di dalam aturan UU KPK mengatur sikap pimpinan KPK yang dilarang keras bertemu dengan tersangka.

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain. 

Dalam UU KPK, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan diam-diam, bukan dalam rangka melaksanakan tugas. (rpi/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral