Komisi Yudisial: 55 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas.
Sumber :
  • antara

Komisi Yudisial: 55 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas

Senin, 31 Januari 2022 - 18:38 WIB

Jakarta - Sebanyak 55 orang calon hakim agung (CHA) dan 11 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung, lolos seleksi kualitas yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial.

“Tadi pagi, komisioner telah menyelenggarakan rapat pleno kelulusan sehingga pada hari ini, saya sebagai Kepala Bidang Rekrutmen Hakim mewakili Komisi Yudisial akan membacakan pengumuman hasil seleksi,” kata Kepala Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Siti Nurdjanah.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers Pengumuman Kelulusan Seleksi Kualitas SCHA Tahun 2021/2022 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial, dan dipantau dari Jakarta, Senin (31/01/2022).

Dari 55 orang calon hakim agung yang berhasil lolos seleksi kualitas, sebanyak 36 orang calon hakim agung berasal dari kamar pidana, kemudian 5 orang calon hakim agung berasal dari kamar perdata, 6 orang calon hakim agung berasal dari kamar agama, dan 8 orang calon hakim agung berasal dari kamar tata usaha negara (khusus pajak).

Adapun tujuan dari penyelenggaraan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung, bertujuan untuk mencari satu orang hakim di kamar perdata, empat orang hakim di kamar pidana, satu orang hakim untuk kamar agama dan dua orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Lebih lanjut, Komisi Yudisial akan mencari tiga orang untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung, dari 11 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung yang lolos seleksi kualitas. Seluruh calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung yang lolos seleksi kualitas, berhak untuk mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.

“Seleksi kesehatan dan kepribadian diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 1-11 Maret 2022. Jadwal masing-masing calon akan disampaikan kemudian,” kata Siti.

Siti juga menegaskan bahwa para calon hakim yang lulus seleksi kualitas tetapi tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian akan dinyatakan gugur. Lebih lanjut, ia meminta kepada peserta seleksi untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi.(chm/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral