Jessica Wongso usai bebas bersyarat di kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • tim tvOne/Rika Pangesti

Meski Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna: Nama Baik Harus Tetap Dijaga

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna SalihinJessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pengajuan PK itu didaftarkan kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024).

"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ucap Otto.

Menurut Otto, keputusan mengajukan PK ini telah dipikirkan secara matang.

Terlebih, saat ini Jessica sudah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan lebih dari 8 tahun.

"Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu," ungkap Otto.

Otto menyebutkan sampai saat ini, Jessica masih tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa membunuh Wayan Mirna.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral